Selasa, 12 Mei 2009

Narkotika dan zat adaktive lainnya

Pendahuluan

Perkembangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Zat Adiktif lainnya telah menjadi permasalahan dunia yang tidak mengenal batas Negara, juga menjadi bahaya global yang mengancam kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara selain terorisme. Masalah penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan yang meningkat dan sudah sangat memperihatinkan serta membahayakan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Indonesia (Aceh) bukan hanya sebagai daerah penghasil Narkotika dan juga telah menjadi salah satu daerah sasaran perdagangan dan peredaran gelap berbagai jenis narkoba di tanah air.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN NARKOTIKA ?

Narkotika berasal dari bahasa Yunani Narkoun yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Menurut Undang-undang R.I No.22/1997 ditetapkan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan maupun semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. Undang-undang ini memberi batasan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Dalam pasal 45 dinyatakan bahwa pecandu narkotika wajib menjalankan pengobatan dan atau perawatan iconwallbashy

SECARA UMUM, NARKOBA DIBEDAKAN DARI EFEK YANG DIHASILKANNYA, YAITU:

a. Stimulan (perangsang):
Obat jenis ini meningkatkan aktivitas dalam sistem syaraf pusat dan otonom. Obat perangsang bekerja mengurangi kantuk karena kelelahan, mengurangi nafsu makan dan menghasilkan insomnia, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernapasan, serta mengerutkan urat nadi, membesarkan biji mata. Obat perangsang yang paling banyak dipakai adalah: nikotin (dari nikotin tembakau), kafein (terdapat dalam kopi, teh, cokelat, minuman ringan), amfetamin, kokain (dari erythroxylum pohon koka), dan crack (kristalisasi bentuk dasar kokain).

b. Anti-depresan, yaitu
sejenis obat yang mempunyai kemampuan untuk memperlambat fungsi sistem saraf pusat dan otonom. Obat antidepresan memberikan perasaan melambung tinggi, memberikan rasa bahagia semu, pengaruh anastesia (kehilangan indera perasa), pengaruh analgesia (mengurangi rasa sakit), penghilang rasa tegang dan kepanikan, memperlambat detak jantung dan pernapasan serta dapat berfungsi sebagai obat penenang dan obat tidur. Contoh: obat penenang hipnotis, alkohol, benzodiazepines, obat tidur, analgesik narkotika (opium, morfin, heroin, kodein), analgesik nonnarkotika (aspirin, parasetamol), serta anastesia umum seperti ether, oksida nitrus.

c. Halusinogen:
sejenis obat yang memiliki kemampuan untuk memproduksi spektrum pengubah rangsangan indera yang jelas dan pengubah perasaan serta pikiran. Akibat yang disebabkan oleh halusinogen bisa bebeda jauh antara satu pemakai dengan pemakai yang ragamnya mulai dari perasaan gembira yang luar biasa sampai perasaan ngeri yang luar biasa.

d. Klasifikasi NARKOBA yang lain: jenis-jenis obat yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap sistem saraf pusat dan otonom, namun berpengaruh langsung terhadap bahan-bahan kimia otak yang spesifik (neurotransmitter). Ketika sedang aktif, neurotransmitter itu diyakini mempengaruhi emosi, rasa sakit, daya ingat, dan keterampilan motorik.

BAHAYA NARKOBA

Seperti dijelaskan di atas, efek yang ditimbulkan oleh NARKOBA dapat membuat pemakainya kehilangan kontrol atas dirinya, sehingga terkadang melakukan hal-hal yang tidak akan dilakukannya apabila ia sedang dalam kesadaran penuh.

Misalnya, di bawah pengaruh NARKOBA (terutama yang bersifat stimulan dan halusinogen) sepasang remaja bisa melakukan hubungan seks yang tidak aman, yang buntut-buntutnya dapat menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan atau penularan penyakit kelamin.
Selain itu, bergantian memakai jarum suntik juga dapat menularkan virus seperti HIV yang menyebabkan AIDS dan virus Hepatitis B dan C. Jarum suntik yang tidak steril juga menjadi pintu masuk bagi bakteri-bakteri yang suka ngendon di katup jantung, sehingga pecandu NARKOBA suntikan tak jarang yang mengalami kerusakan jantung.

Pada dasarnya, semua obat adalah racun, yang apabila dikonsumsi melebihi dosis yang aman dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat sampai menimbulkan kematian. Demikian pula dengan obat-obatan atau zat yang bersifat adiktif atau menimbulkan ketagihan. Apabila seseorang sudah pernah mencoba NARKOBA dan menikmatinya, besar kemungkinan ia ingin mengulangi pengalaman itu. Apabila hal ini berlangsung lebih sering, maka ia akan memasuki tahap pembiasaan, di mana penggunaan NARKOBA sudah menjadi kebiasaannya.

Tahap yang mengikuti tahap pembiasaan adalah tahap kompulsif yaitu mengalami ketergantungan dan tidak dapat mengendalikan pemakaian obat-obatan tadi. Dalam keadaan ketagihan, pecandu merasa sangat tidak nyaman dan kesakitan. Baginya, tidak ada lagi yang lebih penting daripada mendapatkan zat yang menyebabkan dia ketagihan itu. Untuk mendapatkan itu dia dapat melakukan apa pun, seperti mencuri, bahkan membunuh.

Konsumsi zat adiktif terus-menerus dapat menyebabkan peningkatan toleransi tubuh sehingga pemakai tidak dapat mengontrol penggunaannya dan cenderung untuk terus meningkatkan dosis pemakaian sampai akhirnya tubuhnya tidak dapat menerima lagi. Keadaan ini disebut overdosis, dan apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat, dapat menyebabkan nyawa melayang.

Overdosis juga dapat disebabkan oleh penggunaan campuran dua jenis atau lebih NARKOBA. Mencampur beberapa jenis sangat berbahaya karena kalau NARKOBA dicampur, pengaruhnya akan lebih dahsyat bahkan dapat menimbulkan reaksi lain yang tak terduga. Campuran yang paling berbahaya adalah campuran dua macam antidepresan misa1nya heroin dan alkohol dan / atau valium rohypnol. Pengaruh sinergi dari dua jenis antidepresan dapat menutup rapat pusat pernapasan otak, yang mengakibatkan koma atau kematian

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda